Sabu dan Ponsel Tembus Lapas Kutacane, Dua Napi Diciduk: Sistem Pengawasan Bobol Lagi

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:24

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lapas Kelas IIB Kutacane kembali tercoreng. Dua narapidana ditemukan menyimpan sabu dan ponsel di dalam ruang tahanan. Peristiwa ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan di balik jeruji, sekaligus memunculkan pertanyaan serius: seberapa mudah barang-barang terlarang masuk ke lembaga pemasyarakatan?

Kedua narapidana yang terlibat masing-masing berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam dan S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka tertangkap setelah petugas Lapas mencurigai gerak-gerik J pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu di saku celana J. Setelah diinterogasi, dia mengaku barang itu milik bersama dengan S,” kata Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua narapidana, sabu seberat lima gram yang dibungkus plastik bening, serta satu unit ponsel OPPO A16 berikut kartu SIM aktif.

Temuan ini menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin narkoba dan handphone bisa masuk ke dalam lembaga yang seharusnya menerapkan pengawasan ketat 24 jam? Bukankah keberadaan ponsel sepenuhnya dilarang di lingkungan lapas sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan?

Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem pengamanan di dalam Lapas masih menyisakan banyak celah. Jeruji besi dan dinding tinggi terbukti bukan penghalang jika mekanisme kontrol longgar atau bahkan disusupi praktik pembiaran.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan bahwa lapas adalah tempat pembinaan dan pengembalian narapidana ke lingkungan sosial. Namun apa jadinya jika lapas justru menjadi lokasi transaksi narkoba, tempat di mana bisnis ilegal tetap berjalan dengan leluasa?

“Fakta bahwa napi bisa menyimpan sabu dan menggunakan ponsel dari dalam sel menunjukkan sistem pengawasan yang lemah. Ini bukan hanya soal pelanggaran, ini kegagalan,” kata seorang pemerhati hukum pidana di Banda Aceh.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas. “Kami akan perlakukan semua pelaku tindak pidana narkoba secara setara, tak peduli mereka di luar atau di dalam penjara. Hukum tetap ditegakkan,” ujarnya.

Polisi masih mendalami asal sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak luar maupun oknum internal dalam praktik penyelundupan ini. Proses hukum terhadap kedua napi juga masih terus bergulir. Kemungkinan adanya jaringan narkoba yang beroperasi dari balik lapas pun tak ditutup.

Kini giliran Kemenkumham dan pengelola Lapas Kutacane menjawab kegelisahan publik. Jika narkoba dan ponsel bisa lolos begitu mudah, adakah yang harus bertanggung jawab secara struktural? Reformasi pengawasan dan penegakan tata tertib mutlak dibutuhkan. Jika tidak, lapas bukan lagi tempat pembinaan—melainkan benteng rapuh yang terus memberi celah untuk kejahatan berkembang di ruang sempit yang seharusnya tertutup rapat.

Reporter: Deni Affaldi

Berita Terkait

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Klaim Perusahaan Dipersoalkan, DPRD Sebut Bukti Penguasaan dan Ahli Waris Keluarga Sembiring Tak Bisa Diabaikan
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18

De Psychologie Achter het Spelplezier

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:26

Roulette Basics for Beginners A Simple Guide to Start Playing

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:37

Understanding Progressive Jackpots for Casino Enthusiasts

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07

Leer Online Pokeren: Eerste Stappen voor Nieuwe Spelers

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:14

Hoe Herken Je een Betrouwbaar Online Casino

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:44

Μελέτη για την Επίδραση της Τεχνολογίας στην Εκπαίδευση

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:07

Avia Masters RTP: Was bedeutet 97% für die Spieler?

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:21

Come funzionano le meccaniche di crash in Avia Masters

Berita Terbaru

Computers, Games

Pirots 5 Slot: How to Spot the Best Casino Promotions

Jumat, 26 Jun 2026 - 03:18

Computers, Games

De Psychologie Achter het Spelplezier

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:18

Computers, Games

Roulette Basics for Beginners A Simple Guide to Start Playing

Kamis, 2 Jul 2026 - 01:26

Computers, Games

Understanding Progressive Jackpots for Casino Enthusiasts

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:37