Eks Lapangan Golf Disulap Jadi Kebun Sawit: PT Taipan Asri Diadang Masalah Hukum dan Pajak

SUARA BHAYANGKARA

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:34

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang — Alih fungsi lahan eks Martabe Golf yang kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Taipan Asri Internasional memicu sorotan warga dan pemerintah daerah. Perusahaan yang berlokasi di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini diduga melakukan aktivitas tanpa izin lingkungan dan tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga miliaran rupiah. Kamis, 17 Juli 2025.

Diamanta Sembiring (50), warga Desa Durin Simbelang, menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas PT Taipan Asri Internasional yang mengalihfungsikan lapangan golf menjadi lahan sawit. Ia menduga kuat bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kami sebagai warga sangat menyesalkan tindakan PT Taipan Asri Internasional yang telah mengubah lapangan golf menjadi lahan sawit tanpa izin yang jelas. Kami menduga mereka tidak memiliki izin Amdal atau UKL-UPL, bahkan tidak membayar pajak PBB,” ujar Diamanta kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Diamanta mengungkapkan adanya dugaan bahwa perusahaan mendapat perlindungan dari oknum aparat, terutama dari unsur TNI Angkatan Udara. “Pintu masuk perusahaan dijaga oleh oknum TNI AU yang tidak mengenakan seragam lengkap. Padahal, tugas seorang anggota TNI AU sudah jelas diatur negara, bukan menjaga pos portal perusahaan swasta,” ungkapnya.

Terkait dugaan penunggakan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Salim, membenarkan bahwa PT Taipan Asri Internasional memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.

“Perusahaan tersebut tercatat memiliki dua nomor objek pajak (NOP) yang menunggak. Total tunggakan mencapai Rp1.190.250.779 untuk lahan seluas 42,2 hektar, dan tunggakan lainnya sebesar Rp7.567.081 untuk lahan seluas 3,1 hektar. Periode tunggakan dimulai sejak Oktober 2022 hingga 31 Juli 2025,” ujar Salim saat ditemui di kantornya.

Salim menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. “Kami sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut. Saat ini pihak Kejari Deli Serdang sedang bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler juga membenarkan bahwa PT Taipan Asri Internasional tidak memiliki izin lingkungan apapun.

“Kami sudah memanggil pihak perusahaan. Mereka mengaku akan segera mengurus izin lingkungan hidupnya. Namun sampai saat ini, izin Amdal maupun UKL-UPL belum kami terima,” ujar Elinasari.

Polemik seputar PT Taipan Asri Internasional ini mencerminkan pentingnya penegakan regulasi lingkungan dan pajak daerah, serta keterlibatan semua pihak dalam mengawasi praktik-praktik usaha yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kepentingan publik. (TIM)

Berita Terkait

Aksi Penanaman Pohon Jadi Bentuk Protes Warga Kutalimbaru terhadap Dugaan Penguasaan Lahan oleh PT Serdang Hulu
Polsek Biru Biru Biarkan Empat Pria Pelaku Pengeroyokan Arista Barus Berkeliaran
Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar
Miris! Guru Honorer Mengajar Anak Bangsa, Tapi Tidur di Rumah Bocor Beralas Lantai Tanah
Polda Riau Kawal Penertiban PETI di Sungai Kuantan, Masyarakat Diminta Sadar Bahaya Lingkungan
Laporan Penganiayaan Josniko Tarigan, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik
Aliansi Masyarakat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Kapolsek Pancur Batu Tak Dicopot
Pengusutan Lahan Citraland Terus Berlanjut, Kadis dan Kabid Deliserdang Masuk Tahap Pemeriksaan di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07

Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Muara Batu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45

Babak Baru Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Hadir dengan Pengalaman, Integritas, dan Aksi Nyata

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:22

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:53

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:20

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:10

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Berita Terbaru