Transaksi Lewat Telepon, Petani di Bukit Tusam Tersangka Peredaran Sabu Ditangkap Polisi

SUARA BHAYANGKARA

Senin, 3 November 2025 - 20:57

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus sabu dengan berat brutto 92,65 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan warga di Desa Amaliah, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kawasan perkebunan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam Polres Agara segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria mencurigakan berada di dekat kolam di area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama S. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang diletakkan tidak jauh dari tersangka. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus sabu kristal berwarna putih yang dibungkus plastik bening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka menyebut sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Fendi, yang menyerahkannya melalui perantara yang tidak dikenalnya secara langsung. Transaksi dilakukan menggunakan sambungan telepon, dan penyerahan barang dilakukan secara sembunyi di sekitar salah satu sekolah dasar di Desa Lawe Sigala Gala.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, dua bal plastik klip kecil bening, satu buah pisau cutter, satu unit timbangan elektrik, satu gunting, serta satu kantong plastik kresek hitam.

Setelah diamankan, tersangka segera digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan memiliki peranan besar dalam keberhasilan ini,” ujar AKP J. Silalahi.

Ia menambahkan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan pengawasan serta aksi pemberantasan narkotika, terutama di wilayah pedesaan yang belakangan mulai menjadi sasaran jaringan peredaran gelap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat sinyal bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran
Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu
Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa
Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas
Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba
Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla
Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46

Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:55

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:34

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Berita Terbaru