Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas

SUARA BHAYANGKARA

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:57

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Proses tata kelola industri kehutanan di Aceh kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan memunculkan dugaan pelanggaran izin, pencemaran lingkungan, hingga pembangkangan terhadap keputusan pemerintah daerah.

Babak persoalan ini mulai mengeras setelah Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh menerima laporan dari Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya (Perlibas Gayo). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi bernomor S.93/BPHL.I/PEHPHL/PHL.05.05/B/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang mengundang sejumlah instansi strategis untuk menghadiri rapat koordinasi pada 11 Mei 2026 di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum tersebut mempertemukan unsur kementerian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, pelaku usaha pengolahan getah pinus, hingga kelompok masyarakat sipil. Nama-nama perusahaan seperti PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri ikut masuk dalam agenda pembahasan terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan administrasi usaha.

Gerak cepat pemerintah bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah dokumen resmi, pemerintah telah mencatat dugaan pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan, belum optimalnya persetujuan lingkungan, dugaan pembuangan air limbah tanpa pengolahan memadai, hingga persoalan administrasi hasil hutan bukan kayu. Bahkan, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 telah menegaskan pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap perusahaan terkait.

Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan. Dalam aturan tersebut juga diatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.

Namun di tengah proses penegakan aturan itu, fakta lapangan justru memperlihatkan situasi yang memancing tanda tanya besar. Video bertanggal 16 Mei 2026 pukul 16.03 WIB yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan asap masih keluar dari cerobong pabrik PT Rosin Chemicals Indonesia di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Rekaman tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas industri masih berlangsung meski status pembekuan operasional telah diumumkan beberapa hari sebelumnya.

Asap yang membubung dari cerobong itu kini bukan sekadar simbol aktivitas produksi. Ia berubah menjadi tanda tanya publik terhadap sejauh mana keputusan pemerintah benar-benar dihormati di lapangan. Sebab dalam rapat resmi sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi.

Di titik inilah desakan terhadap aparat penegak hukum mulai mengeras. Sejumlah kalangan meminta Polda Aceh dan Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perusahaan pasca pembekuan operasional. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebatas rapat koordinasi dan surat keputusan administratif.

Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai situasi tersebut telah memasuki tahap serius. Menurut dia, jika benar aktivitas masih berlangsung setelah keputusan penghentian dikeluarkan, maka aparat penegak hukum harus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kalau pemerintah sudah membekukan operasional tetapi aktivitas masih diduga berjalan, tentu perlu ada pemeriksaan menyeluruh. Polda Aceh dan Mabes Polri harus turun supaya publik tidak melihat hukum hanya tajam di atas kertas,” ujarnya.

Sorotan terhadap perusahaan juga semakin kuat karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan administrasi izin. Warga sekitar kawasan industri sebelumnya berulang kali menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan. Petani mengaku hasil sawah menurun, air berubah keruh dan berbau, hingga tanaman menguning sebelum masa panen. Keluhan itu memang masih membutuhkan pembuktian ilmiah lebih lanjut, namun suara masyarakat terus mengalir seiring aktivitas industri yang belum sepenuhnya mereda.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai rantai pasok bahan baku getah pinus, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta legalitas dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang semestinya melekat dalam proses distribusi hasil hutan bukan kayu. Persoalan-persoalan tersebut kini ikut menjadi perhatian dalam pembahasan lintas instansi.

Kasus PT Rosin dan dua perusahaan lainnya perlahan berubah menjadi ujian besar bagi pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara terlihat tegas saat mengeluarkan keputusan administratif, namun publik kini menunggu apakah ketegasan itu benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret di lapangan.

Masyarakat Gayo Lues tidak lagi hanya menunggu rapat dan klarifikasi. Mereka menunggu kepastian bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak kalah oleh kepentingan industri. Sebab bagi warga di sekitar kawasan pabrik, persoalan ini bukan sekadar soal asap yang keluar dari cerobong. Ini tentang sawah yang menjadi sumber hidup, air yang mengaliri desa, dan keyakinan bahwa hukum masih berdiri untuk melindungi rakyat kecil ketika lingkungan tempat mereka hidup mulai dipertaruhkan. (TIM)

Berita Terkait

Diduga Ada Persekongkolan, Leasing di Gayo Lues Sita Mobil Penggadai Tanpa Dasar Hukum Jelas
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Pemeriksaan Handphone hingga Tes Urine, Polres Gayo Lues Kuatkan Disiplin Internal Anggota
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:34

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:17

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:45

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:10

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:43

Polantas Aceh Hadir di Malam Hari, Satlantas Polres Aceh Tenggara Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru