Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Hanya Menguntungkan Kelompok Tertentu, Warga Minta Audit Forensik

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:57

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Lembah Haji, Aceh Tenggara, semakin menyeruak setelah warganya menuntut aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit setiap rupiah yang digelontorkan negara. Rp134 juta dana desa terindikasi diputar hanya di ruang sempit kekuasaan. Uangnya memang dari pajak rakyat, tapi manfaatnya cuma mampir di saku para pengendali kebijakan desa. Ini bukan sekadar tumpulnya pengawasan internal atau molornya kinerja Inspektorat, melainkan indikasi pidana yang terang: penyelewengan keuangan negara, pelanggaran Undang-Undang, dan pembangkangan pada prinsip keadilan publik.

Aturan tak main-main. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas: setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri dengan dana negara, atau menggelapkan uang rakyat harus diseret ke ranah hukum. Dana Desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, wajib dikelola transparan, akuntabel, dengan partisipasi penuh masyarakat. Termuat lagi di Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut, setiap kebijakan penggunaan dana desa wajib hasil musyawarah, bukan main tunjuk atau bagi-bagi atas dasar kedekatan dan loyalitas. Pada kenyataannya, praktik di Lembah Haji jauh panggang dari api: tidak ada publikasi realisasi, tidak ada rapat dusun di mana penerima dana diputuskan terbuka, bahkan kriteria penerima dana ketahanan pangan pun sekadar rumor dari mulut ke mulut.

Lebih parah, proses pencairan dan pengaliran dana berlangsung secara sepihak. Diduga para penerima sudah “ditentukan” sebelum anggaran mendarat ke rekening desa. Uangnya diputar di tangan bendahara, lalu diduga kuat diarahkan langsung oleh mantan Penjabat Pengulu. Bukti-bukti sudah digenggam warga, cerita miring mulai beredar, tetapi penjelasan Pemerintah Desa tetap nihil. Sikap diam seperti ini makin menambah kebusukan birokrasi. Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan hukum, negara sama saja membiarkan desa menjadi arena kebal hukum dengan dalih otonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APH sekarang tidak boleh lagi menjadikan laporan masyarakat sebagai formalitas arsip. Setiap laporan wajib didalami melalui audit investigatif. Inspektorat daerah, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana—baik memperkaya diri, memperkaya pihak lain, atau merugikan keuangan negara—proses hukum tak boleh berhenti di meja klarifikasi. Semua harus terang, semua harus dibuka: dari kronologis pencairan, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban yang selama ini selalu samar.

Dampaknya bukan hanya hilangnya kepercayaan atas dana publik. Masyarakat dipaksa pasrah ketika hak kesejahteraan mereka ditukar dengan janji-janji kosong. Negara gagal hadir jika kasus seperti ini cukup diselesaikan dengan “perdamaian adat” atau kesepakatan dibawah meja. Akuntabilitas dana desa adalah amanah konstitusi, dan siapapun yang mempermainkan dana ketahanan pangan layak diadili atas perbuatan pidananya.

Desa Lembah Haji hari ini adalah laboratorium kecil bagaimana birokasi desa bisa menjadi mesin perampokan uang rakyat jika pengawasan lemah. Sudah saatnya aparat penegak hukum keluar dari kebisuan, bukan hanya menunggu pengaduan, tetapi proaktif membongkar praktik kotor yang mengorbankan hak ekonomi masyarakat paling bawah. Kalau uang negara digelapkan di pinggir desa dan pejabat seperti tak tersentuh, negara kehilangan kehormatannya sebagai pelindung hak warga. Tidak ada alasan menunda penyelidikan, tidak ada kompromi untuk penyelewengan dana yang sudah diatur undang-undang. APH wajib turun, audit, dan seret semua pihak yang bermain kotor ke pengadilan. Ini harga mati untuk keadilan publik Aceh Tenggara, dan satu-satunya jalan agar masyarakat desa benar-benar merdeka dari mafia anggaran. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba
Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla
Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian
Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:09

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:09

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Berita Terbaru