Terungkap di PN Sidikalang, Saksi Akui Bayar Rp3 Juta agar Dibebaskan

KAPERWIL PROV. SUMATERA UTARA

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:23

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG | SUARABHAYANGKARA.NET – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Polres Dairi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Seorang saksi mengaku diminta membayar Rp3 juta per orang dengan alasan untuk rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara Nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring. Sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) itu beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kesaksian di Bawah Sumpah

Dalam persidangan, saksi berinisial CT memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan yang dialaminya. Di hadapan Majelis Hakim, CT mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat dibebaskan.

“Pada saat penangkapan, saya membayar Rp3 juta kepada Sukat, yang diduga merupakan suruhan oknum polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba,” ujar CT saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

CT mengungkapkan, permintaan uang tersebut sangat memberatkannya secara ekonomi. Untuk memenuhi permintaan itu, ia terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.

“Bahkan sampai sekarang saya masih memiliki sisa utang Rp500 ribu di tempat penggadaian,” tambahnya.


Kronologi Penangkapan

CT diketahui merupakan pemilik Cafe Hoaks dan termasuk satu dari 13 warga yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari jumlah tersebut, enam orang perempuan dan tujuh laki-laki.

Namun, dari 13 orang yang diamankan, hanya dua orang berinisial RS dan APG yang perkaranya berlanjut hingga persidangan. Sementara itu, sebelas orang lainnya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.


Tinjauan Hukum

Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum aparat yang meminta imbalan untuk membebaskan seseorang merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait gratifikasi.
  • Pasal 423 KUHP, tentang pemerasan oleh pegawai negeri.
  • Pasal 368 KUHP, mengenai pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait pelanggaran kode etik profesi.

Jasnan juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa agar tidak takut melapor.

“Segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” ujarnya.


Persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. (RVS)

Berita Terkait

Kapolres Cimahi Gandeng Ojol Jaga Keamanan, Aktivis Nasional: Ini Kolaborasi Positif dan Taktis
Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Langgar Aturan, Sanksi Masih Misterius!
Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru
Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Muara Batu
Babak Baru Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Hadir dengan Pengalaman, Integritas, dan Aksi Nyata
Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:58

Aktivis Nasional Soroti Narasi Budi Arie dan Judi Online: Publik Harus Berpegang pada Fakta Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57

Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33

SWI dan UMJ Teken MoA, 60 Wartawan Ditargetkan Ikuti UKW Tahun 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12

Pelantikan DPP SWI 2026–2031, Dari Ruang Organisasi Menuju Gerakan Nasional untuk Indonesia

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:52

Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:47

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:20

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:38

Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers

Berita Terbaru