Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan

SUARA BHAYANGKARA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:29

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Proyek penanganan longsoran di ruas jalan nasional batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane mulai dipertanyakan. Sorotan muncul menyusul dugaan penggunaan material dari sumber galian C yang belum terang legalitasnya.

Pekerjaan tersebut tercantum pada papan proyek di lokasi. Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh itu memiliki nilai kontrak Rp16,18 miliar. Kontrak ditandatangani pada 26 Mei 2026, dengan masa pelaksanaan 214 hari kalender.

Pada papan proyek disebutkan pekerjaan yang dilakukan adalah “Penanganan Longsoran BTS. Gayo Lues/Atenggara–Kota Kutacane”. Penyedia jasa tercantum PT Horas Bangun Persada. Konsultan supervisi adalah PT Laras Sembada KSO CV Multi Partner Consultant. �

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalannya bukan pada kebutuhan material untuk pekerjaan penanganan longsor. Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumber galian yang digunakan memiliki izin serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai sumber material itu semakin menarik setelah media mengonfirmasi PT Nawi Sekedang group, salah satu rekanan yang biasa menyediakan material galian.

Pihak PT Nawi Sekedang group menyebut sebelumnya memang pernah diminta menjadi rekanan penyedia material untuk pekerjaan tersebut. Namun hingga kini, material dari pihaknya disebut belum pernah dikirim ke lokasi proyek.

“Sebelumnya ada diminta sebagai rekanan, cuma sampai sekarang belum ada materialnya dari tempat kita,” demikian keterangan yang disampaikan kepada media.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika material bukan berasal dari PT Nawi Sekedang group, material yang digunakan kontraktor diperoleh dari mana?

Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 BPJN Aceh, Jaya Yuliadi, S.T.
Dalam sejumlah pekerjaan jalan nasional di Aceh Tenggara, PPK 3.5 memiliki posisi penting

dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah sumber material telah diverifikasi, apakah dokumen legalitas galian tersedia, serta apakah material yang masuk ke proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan?

Jaya Yuliadi sebelumnya juga tercatat memberikan keterangan terkait berbagai pekerjaan jalan nasional di Aceh Tenggara.

Jika dugaan penggunaan material dari sumber galian ilegal benar, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut teknis pekerjaan. Ada aspek legalitas sumber material, kewajiban pajak atau retribusi daerah, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara yang perlu diperiksa.

Namun, sampai berita ini disusun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa material proyek tersebut berasal dari galian C ilegal. Karena itu, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen dan penjelasan dari kontraktor maupun BPJN Aceh.

Kontraktor dan BPJN Perlu Beri Penjelasan:

PT Horas Bangun Persada sebagai pelaksana pekerjaan juga perlu menjelaskan asal-usul material yang digunakan. Terlebih, proyek tersebut menggunakan dana APBN dan dikerjakan untuk penanganan ruas jalan nasional yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

BPJN Aceh sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya percepatan penanganan infrastruktur pascabencana serta pemulihan konektivitas jalan nasional.

Karena itu, transparansi mengenai sumber material menjadi bagian penting untuk memastikan proyek tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tertib secara administrasi dan legal.

Pertanyaan publik kini sederhana: material dari mana yang digunakan PT Horas Bangun Persada untuk pekerjaan tersebut, siapa pemasoknya, dan apakah sumber galian itu memiliki izin yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit. Cukup buka dokumen sumber material, legalitas galian, serta bukti pengadaan dan pengangkutannya.

Media masih membuka ruang hak jawab kepada PT Horas Bangun Persada, PPK 3.5 BPJN Aceh Jaya Yuliadi, S.T., maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

(Tim)

Berita Terkait

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:34

Kuasa Hukum Minta Polres Langkat Bertindak Tegas, Semua Pihak yang Diduga Mengetahui Peristiwa Harus Diperiksa

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:33

Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05

Klaim Perusahaan Dipersoalkan, DPRD Sebut Bukti Penguasaan dan Ahli Waris Keluarga Sembiring Tak Bisa Diabaikan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09

Wartawan Diperlakukan Brutal oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Terkuak

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:33

Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:08

Modus Judi Online Semakin Brutal: Rajaberas 88 dan Situs Sejenis Dianggap Menggerus Ekonomi Keluarga Kelas Menengah ke Bawah

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:22

Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:02

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Berita Terbaru