Aceh Tenggara – Aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, akhirnya terendus petugas. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat dan mengamankan tiga pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S.A. (22), F.R. (30), dan M.K. (32). S.A. dan F.R. diketahui merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, sedangkan M.K. merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga pria sedang berkumpul di sebuah pondok yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat petugas mendatangi lokasi, ketiganya diamankan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) yang digunakan secara bersama-sama.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap ketiga orang tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 0,78 gram dari saku salah seorang pria berinisial F.R. (30). Yang bersangkutan mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pondok. Di balik dinding triplek, ditemukan sebuah dompet berisi 20 paket sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,29 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp80 ribu, gunting, mancis, kaleng, pipet, serta plastik kosong yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, F.R. mengakui bahwa 20 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui alat hisap yang ditemukan di lokasi digunakan bersama-sama dan berkaitan dengan sabu yang ditemukan.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
Setiap informasi masyarakat menjadi langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga Aceh Tenggara tetap aman dari ancaman narkotika. (Red)



























