Terseret Dugaan Pungli Rp12 Juta dari Dana Desa, Camat Leuser Akhirnya Diberhentikan dari Jabatannya

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:14

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas menyikapi mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2025. Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE, MM, secara resmi membebastugaskan Camat Leuser, Dian Iskandar, setelah pemberitaan dan video terkait pungli tersebut viral di media sosial.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu siang, 16 Juli 2025. Acara tersebut dihadiri oleh para kepala desa dari empat kecamatan—Lawe Alas, Leuser, Babul Makmur, dan Babul Rahmah—serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.

Dalam pernyataannya di hadapan ratusan peserta yang hadir, Bupati menyampaikan bahwa pembebastugasan ini diambil sebagai sikap tegas atas dugaan pungli senilai Rp12 juta per desa yang diduga dilakukan oleh Camat Leuser kepada para kepala desa. “Terhitung mulai hari ini, saya membebastugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya, dan menunjuk Sekcam Leuser sebagai Pelaksana Harian Camat,” tegas Salim Fakhry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambutan Bupati awalnya berlangsung interaktif dan penuh dialog bersama para kepala desa. Namun, ketika percakapan mulai menyentuh isu dugaan pungli oleh Camat Leuser, suasana berubah tegang. Dengan nada serius dan diduga telah mengantongi bukti awal, Bupati menyampaikan keputusan tegas dari podium, yang mengejutkan banyak pihak.

Salim Fakhry menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilandasi rasa suka atau tidak suka terhadap pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk menjaga integritas pemerintahan dan memberi pelajaran kepada pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada oknum yang menjual nama Bupati untuk kepentingan pribadi dengan memeras kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti yang ada. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka jabatan Camat Leuser akan dikembalikan kepadanya. Namun, selama proses tersebut berlangsung, pejabat tersebut dibebastugaskan.

Beberapa kepala desa mengakui bahwa mereka diminta untuk menyetor uang dalam jumlah besar sebagai syarat administrasi pencairan Dana Desa. Seorang pengulu kute yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ada permintaan uang senilai Rp10 juta dari oknum camat. Karena tidak mampu membayar penuh, ia mengaku diminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp2 juta, dan sisanya ditagih setelah pencairan tahap kedua.

“Pada saat pengajuan berkas, kami diminta setoran Rp10 juta. Kalau tidak ada, berkas tidak ditandatangani. Minimal harus ada DP Rp2 juta,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025. Beberapa kepala desa lainnya menyampaikan pengalaman serupa dan berharap Pemkab segera menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan. Mereka juga menyoroti bahwa pungutan tersebut tidak pernah disertai surat pertanggungjawaban resmi.

Di tengah mencuatnya kasus ini, sejumlah sumber menyebutkan bahwa Camat Leuser yang dimaksud juga pernah tersangkut isu pelanggaran etik beberapa tahun lalu dan pernah dilaporkan ke Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil proses tersebut, meskipun upaya konfirmasi ke bagian terkait telah dilakukan berulang kali.

Di media sosial, isu ini menjadi perbincangan hangat. Salah satu akun berinisial K menyerukan agar kasus ini diusut secara adil tanpa ada upaya mengalihkan isu. Warganet menilai praktik pungli seperti ini sudah menjadi rahasia umum dan harus segera diberantas hingga ke akarnya. Kekecewaan publik terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang semakin menguat seiring masifnya penyebaran informasi di media sosial.

Meski dihadapkan pada krisis kepercayaan akibat kasus tersebut, Bupati Salim Fakhry tetap mendapat apresiasi dari sejumlah pihak atas komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Ia diketahui tetap menjalankan program bantuan benih padi kepada petani, yang dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pedesaan.

TeropongBarat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan hasil investigasi resmi dari Inspektorat Kabupaten. Lebih dari sekadar rotasi jabatan, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas birokrasi di Aceh Tenggara. (Sadikin)

Berita Terkait

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Universitas Almuslim Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas
Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07

Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Muara Batu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45

Babak Baru Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Hadir dengan Pengalaman, Integritas, dan Aksi Nyata

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:22

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:53

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:20

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:10

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Berita Terbaru