PT Handal Indonesia Motor Diduga Main Belakang, Limbah Diangkut ke Bekasi Tanpa Persetujuan Resmi

SUARA BHAYANGKARA

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:26

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta — Limbah industri pada dasarnya bersifat merugikan lingkungan. Keberadaannya berpotensi mencemari udara, tanah, bahkan sumber air. Pada tingkat pencemaran yang parah, limbah industri dapat mengancam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3). Peraturan ini mengklasifikasikan limbah dari jenis yang memiliki nilai ekonomis seperti plastik, potongan logam, scrap, dan organik padat lainnya yang dapat didaur ulang, hingga limbah cair yang tergolong limbah B3.

Dalam regulasi itu, pihak industri dihimbau untuk melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan limbah, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sempat menyambut positif pembangunan pabrik baru PT Handal Indonesia Motor (PT HIM) di wilayah mereka. Perusahaan yang sebelumnya hanya beroperasi di Pondok Ungu, Bekasi, memperluas produksinya ke lahan seluas 38 hektare di kawasan industri Asri Pelangi Nusantara (APN) Purwakarta, dengan klaim kapasitas produksi mencapai 90 ribu unit mobil per tahun.

Warga menaruh harapan besar terhadap kehadiran pabrik ini. Selain soal lapangan kerja, warga juga berharap dilibatkan dalam suplai kebutuhan produksi, penyediaan ATK, hingga pengelolaan limbah bernilai ekonomis. Harapan itu sempat diperkuat oleh janji PT HIM yang berkomitmen menjalin kerja sama dengan pemerintahan desa.

Namun, realita di lapangan justru berbalik arah. Warga Desa Cikopo merasa dikesampingkan, bahkan peran perangkat desa dalam pengelolaan limbah pun tak jelas. Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah, mengaku tidak pernah melihat adanya Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah PT HIM yang disepakati bersama pemerintah desa.

“Pernah ada pembahasan tahun 2024 terkait kerja sama pengelolaan limbah sisa produksi PT HIM di Cikopo ini. Jelas waktu itu pihak perusahaan menjanjikan akan melibatkan kami (pemerintah desa) dalam pengaturannya,” ujar H. Maya Firmansyah, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

Namun, hingga pabrik mulai berproduksi sejak April 2025, tidak ada realisasi dari janji tersebut. Bahkan, pihak desa justru mendengar kabar mengejutkan: salah satu perangkat desa berinisial MA diduga terlibat dalam kerja sama pengelolaan limbah di bawah pihak kedua tanpa sepengetahuan kepala desa.

“Saya enggak tahu soal itu (keterlibatan MA), dan sampai sekarang saya juga belum pernah lihat SPK-nya,” tegas H. Maya.

Saat ditanya terkait izin produksi PT HIM, Maya menyebut bahwa proses perizinannya masih dalam tahap pengurusan dan menyarankan tim media untuk mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Tim investigasi kemudian menemui MA langsung di kawasan APN. Namun MA mengaku tidak paham soal aktivitas pengangkutan limbah di PT HIM, apalagi mengenai izin atau surat resmi lainnya.

“Enggak paham saya, Pak. Enggak tahu, apalagi soal perizinannya. Enggak paham,” ujarnya singkat, sambil membantah adanya kerja sama yang melibatkan pengusaha limbah bernama SAM.

Namun, berdasarkan penelusuran tim investigasi, ditemukan dua truk bernopol B 9033 OW dan B 9939 DE yang tampak keluar dari kawasan PT HIM membawa muatan limbah. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Salah satu truk terlihat menuju kawasan Bekasi, sementara truk lainnya sempat menurunkan sebagian muatan di wilayah Cakung sebelum melanjutkan perjalanan ke gudang milik SM.

Warga sekitar mengonfirmasi bahwa gudang tersebut merupakan milik pengusaha berinisial SAM. “Iya, Mas. Itu gudang punya Pak Haji SAM,” ujar salah satu pedagang yang berjualan di sekitar lokasi gudang.

Atas temuan itu, tim investigasi mengirimkan surat resmi pada 20 Juli 2025 kepada Presiden Direktur PT HIM, Denny Siregar. Surat itu berisi tiga pertanyaan utama:

  1. Bagaimana status izin produksi PT HIM yang sudah berjalan sejak April 2025?

  2. Apakah Presiden Direktur mengetahui aktivitas pengangkutan limbah oleh pihak SM?

  3. Apakah benar terdapat kerja sama antara PT HIM dengan pengusaha limbah berinisial SAM?

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak perusahaan.

Menariknya, beberapa hari setelah surat konfirmasi dilayangkan, tim investigasi justru dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ketua RW 01 Desa Cikopo, bernama Maman. Ia menyatakan bahwa dirinya diminta pihak PT HIM untuk menjawab konfirmasi media.

Kepada tim investigasi, Maman mengaku menjalin kerja sama langsung dengan pengusaha limbah SAM untuk pengangkutan limbah dari PT HIM. “Saya kerja samanya dengan SM, dan tidak dengan PT HIM secara langsung,” ungkap Maman.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Direktur PT Handal Indonesia Motor, Denny Siregar, terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maupun soal kepastian izin dan regulasi pengelolaan limbah industri yang dijalankan perusahaan. (*)

Berita Terkait

Warga Turun Tangan Perbaiki Irigasi Jebol, Pemerintah Didorong Hadir dengan Solusi Nyata
Pagi Penuh Makna di SMK Bani Abdul Malik, Upacara Bendera Menjadi Momentum Menanamkan Cinta Tanah Air
Warga RW 06 Desa Cimerang Tunjukkan Semangat Gotong Royong, Lingkungan Bersih Persaudaraan Kian Erat
Disdikbud Kabupaten Subang Dorong Guru Lebih Profesional Melalui Uji Kompetensi Berkualitas
Pelantikan DPP SWI 2026–2031, Dari Ruang Organisasi Menuju Gerakan Nasional untuk Indonesia
Jambore GTK PAUD 2026 Bangun Sinergi Pendidik, Cetak Guru Inovatif dan Profesional di Kabupaten Subang
Perkuat Tata Kelola Organisasi, SWI Siap Sosialisasikan Regulasi Baru Dewan Pers
Panen Raya Jagung Hibrida di Bandung Barat, Sinergi Polri dan Petani Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:42

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:25

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:36

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:47

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:35

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terbaru