Majelis Hakim Periksa Saksi dari Gayo Lues Secara Online dalam Perkara Dugaan Korupsi BUMDESMA Kecamatan Terangun

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:20

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Li dan HH terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, telah kembali digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Suraiya, S.H. Terdakwa Li dan HH hadir secara luring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya, Nanta Setia, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., dan Rahmad Yulianto, S.H. secara langsung, serta Ummi Mutia, S.H. yang mengikuti secara daring.

Sebanyak sebelas orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kali ini. Karena kondisi geografis yang belum memungkinkan akibat bencana alam, seluruh saksi memberikan kesaksian secara daring. Para saksi yang diperiksa adalah Anto Bin Daud, Ani Binti Jaksa, Iskandar Bin Alm. Ali Bacah, Ardi Bin Alm. Tgk. Husin, Rahmin Bin Alm. Jafar, Jasman Bin M. Saleh, Saman Bin Husin, Muhammad Salim Bin Alm. Sulaiman, Selamat Riadi Bin M. Amin, Amsah Bin Saleh, dan Alamudin Bin Selamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara ini terlaksana berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing dengan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 4 November 2025 dan 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 5 November 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan diberikan secara subsidair melalui Pasal 3 Undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMDESMA Gayo Kita.

Pelaksanaan sidang secara hybrid dilakukan karena kondisi darurat akibat bencana alam yang tengah menimpa Kabupaten Gayo Lues sejak 28 November 2025. Banjir dan tanah longsor telah menyebabkan berbagai akses transportasi terputus, termasuk jalur antara Gayo Lues dan Banda Aceh. Dalam situasi ini, pelaksanaan sidang daring menjadi satu-satunya opsi lanjutan sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kendala alam.

Secara umum, sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini berlangsung dalam suasana tertib dan tanpa hambatan teknis yang berarti, dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum sempat hadir. Majelis Hakim dan penuntut umum berharap bahwa kondisi cuaca akan segera membaik, sehingga akses transportasi antara Gayo Lues dan Banda Aceh dapat normal kembali, memungkinkan agenda sidang berikutnya dilakukan secara tatap muka tanpa hambatan teknis komunikasi.

Harapan tersebut juga muncul mengingat pentingnya kehadiran fisik saksi dalam menjelaskan berbagai alur penggunaan dana BUMDESMA yang diduga menjadi objek penyimpangan dalam kasus ini. Kejelasan dari keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna membuktikan atau membantah peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang diduga telah merugikan keuangan negara. Persidangan lanjutan menjadi krusial dalam tahap pembuktian kasus ini. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Pemeriksaan Handphone hingga Tes Urine, Polres Gayo Lues Kuatkan Disiplin Internal Anggota
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07

Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Muara Batu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45

Babak Baru Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Hadir dengan Pengalaman, Integritas, dan Aksi Nyata

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:22

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:53

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:20

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:10

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Berita Terbaru