Majelis Hakim Periksa Saksi dari Gayo Lues Secara Online dalam Perkara Dugaan Korupsi BUMDESMA Kecamatan Terangun

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:20

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Li dan HH terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, telah kembali digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Suraiya, S.H. Terdakwa Li dan HH hadir secara luring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya, Nanta Setia, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., dan Rahmad Yulianto, S.H. secara langsung, serta Ummi Mutia, S.H. yang mengikuti secara daring.

Sebanyak sebelas orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kali ini. Karena kondisi geografis yang belum memungkinkan akibat bencana alam, seluruh saksi memberikan kesaksian secara daring. Para saksi yang diperiksa adalah Anto Bin Daud, Ani Binti Jaksa, Iskandar Bin Alm. Ali Bacah, Ardi Bin Alm. Tgk. Husin, Rahmin Bin Alm. Jafar, Jasman Bin M. Saleh, Saman Bin Husin, Muhammad Salim Bin Alm. Sulaiman, Selamat Riadi Bin M. Amin, Amsah Bin Saleh, dan Alamudin Bin Selamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara ini terlaksana berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing dengan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 4 November 2025 dan 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 5 November 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan diberikan secara subsidair melalui Pasal 3 Undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMDESMA Gayo Kita.

Pelaksanaan sidang secara hybrid dilakukan karena kondisi darurat akibat bencana alam yang tengah menimpa Kabupaten Gayo Lues sejak 28 November 2025. Banjir dan tanah longsor telah menyebabkan berbagai akses transportasi terputus, termasuk jalur antara Gayo Lues dan Banda Aceh. Dalam situasi ini, pelaksanaan sidang daring menjadi satu-satunya opsi lanjutan sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kendala alam.

Secara umum, sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini berlangsung dalam suasana tertib dan tanpa hambatan teknis yang berarti, dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum sempat hadir. Majelis Hakim dan penuntut umum berharap bahwa kondisi cuaca akan segera membaik, sehingga akses transportasi antara Gayo Lues dan Banda Aceh dapat normal kembali, memungkinkan agenda sidang berikutnya dilakukan secara tatap muka tanpa hambatan teknis komunikasi.

Harapan tersebut juga muncul mengingat pentingnya kehadiran fisik saksi dalam menjelaskan berbagai alur penggunaan dana BUMDESMA yang diduga menjadi objek penyimpangan dalam kasus ini. Kejelasan dari keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna membuktikan atau membantah peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang diduga telah merugikan keuangan negara. Persidangan lanjutan menjadi krusial dalam tahap pembuktian kasus ini. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan
Diduga Ada Persekongkolan, Leasing di Gayo Lues Sita Mobil Penggadai Tanpa Dasar Hukum Jelas
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Pemeriksaan Handphone hingga Tes Urine, Polres Gayo Lues Kuatkan Disiplin Internal Anggota
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:14

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:17

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Berita Terbaru