Diduga Bermasalah Ganda, Alamat pada Faktur Tak Sesuai Lokasi Toko, Legalitas Supermarket Mutiara Plus Dipertanyakan

edi

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:22

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – suarabhayangkara.net //  Dugaan pelanggaran perizinan yang menyeret operasional supermarket berlabel “Mutiara Plus” di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan kian menguat. Setelah sebelumnya disorot karena diduga tidak sesuai peruntukan izin usaha, kini muncul temuan baru berupa ketidaksesuaian alamat toko dengan alamat yang tercantum pada faktur pembelian (struk konsumen).

Berdasarkan bukti struk belanja yang diterima redaksi, tercantum keterangan usaha atas nama CV Mutiara dengan alamat:
KP Babakan Mekar RT 01 RW 10, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi operasional supermarket yang dikenal publik sebagai “Mutiara Plus” berada di titik yang berbeda dan tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada faktur tersebut.

Diduga Tidak Sesuai Administrasi Usaha
Ketidaksesuaian alamat antara dokumen transaksi resmi dengan lokasi usaha fisik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait:
Keabsahan administrasi usaha
Validitas Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kesesuaian data OSS, NPWP, dan domisili usaha
Potensi pengelabuan data lokasi usaha
Lebih jauh, pada struk pembelian juga tercantum layanan konsumen Indomaret serta sistem kasir yang identik dengan jaringan ritel modern nasional. Hal ini menguatkan dugaan bahwa toko tersebut beroperasi dengan sistem dan jejaring Indomaret, meskipun secara legalitas disebut atas nama CV Mutiara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Kerja Sama Tanpa Penyesuaian Izin
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa izin awal yang diajukan bukan untuk supermarket atau ritel modern, melainkan untuk usaha butik dan konveksi. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut digunakan sebagai supermarket dengan sistem jaringan ritel, tanpa disertai penyesuaian izin usaha, perubahan KBLI, maupun perubahan peruntukan bangunan.

Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:
* Peraturan perizinan berusaha berbasis risiko
* Ketentuan perubahan fungsi bangunan
Regulasi ritel modern dan perlindungan UMKM lokal
* Tata ruang dan zonasi usaha

Warga Soroti Lemahnya Pengawasan
Masyarakat sekitar mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya:
– Dinas Penanaman Modal dan PTSP
– Dinas Perdagangan
– Satpol PP
– Pemerintah kecamatan dan desa
Pasalnya, operasional toko telah berjalan, melayani transaksi harian, serta menggunakan sistem ritel modern, tanpa kejelasan izin yang transparan kepada publik.

Desakan Audit dan Penertiban
Warga mendesak agar pemerintah daerah segera:
* Menghentikan sementara operasional hingga legalitas jelas
*Melakukan audit menyeluruh dokumen perizinan
* Memverifikasi kesesuaian alamat usaha di faktur, OSS, dan lokasi fisik
*Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun substantif

Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola supermarket maupun dari instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Team investigasi

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD KBB Sepakati Raperda Perubahan Perda Perhubungan dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
APBD Perubahan KBB 2026 Disepakati, Infrastruktur dan Pelayanan Dasar Jadi Prioritas
SWI Jabar Kawal Transparansi Anggaran Publik, Audiensi dengan Diskominfo Jabar Bahas Akses Informasi dan Kemitraan Media
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:34

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:17

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:45

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:10

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:43

Polantas Aceh Hadir di Malam Hari, Satlantas Polres Aceh Tenggara Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru