Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital

SUARA BHAYANGKARA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:17

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Jum’at (6/03/2026).

Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” tegas Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.

AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.

Ketua Umum AKPERSI menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.

Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

Rilis DPP AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
Warga Turun Tangan Perbaiki Irigasi Jebol, Pemerintah Didorong Hadir dengan Solusi Nyata
Sharing Session Perpajakan 2026 di PAST Bandung: Memahami Aturan, Menumbuhkan Kepercayaan Pelaku Usaha
Warga Merasa Tak Dilibatkan, Izin Tower Batununggal Dipertanyakan
SWI dan UMJ Teken MoA, 60 Wartawan Ditargetkan Ikuti UKW Tahun 2026
Disdikbud Kabupaten Subang Dorong Guru Lebih Profesional Melalui Uji Kompetensi Berkualitas
PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia
Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:42

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:25

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:36

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:47

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:35

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terbaru