Warga Merasa Tak Dilibatkan, Izin Tower Batununggal Dipertanyakan

edi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:00

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung , suarabayangkara.Com – Penolakan keras warga terhadap relokasi pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Cileutik RT 04 RW 04, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, semakin memuncak. Warga yang rumahnya berdempetan langsung dengan lokasi proyek menilai pembangunan tersebut mengabaikan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi proyek berada di kawasan permukiman padat, dengan jarak yang sangat dekat terhadap bangunan rumah warga. Gundukan tanah dan aktivitas pekerjaan dinilai menimbulkan keresahan serta kekhawatiran terhadap potensi dampak pada struktur rumah di sekelilingnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kecemasan warga bukan tanpa alasan. Menurut sejumlah warga terdampak, pembangunan tetap berjalan meski penolakan telah disampaikan dan keluhan mengenai kedekatan proyek dengan bangunan rumah terus disuarakan.

 

Yang membuat persoalan semakin serius, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung telah menerbitkan surat resmi bernomor P/HK.09.01/4363-DICIPTABINTAR/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 perihal Himbauan Penghentian Kegiatan kepada pimpinan PT. Solu Sindo Kreasi Pratama.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan menyusul hasil kunjungan Wakil Walikota Bandung dan adanya pengaduan dari warga terdampak terkait kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.

Namun, menurut warga, surat penghentian itu diduga tidak diindahkan.

 

“Kami melihat aktivitas proyek masih berjalan seperti biasa. Kalau sudah ada surat penghentian sementara dari dinas, kenapa pekerjaan tetap berlangsung? Ini yang membuat warga semakin kecewa dan marah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai perusahaan terkesan lebih mengutamakan kelanjutan proyek dibanding keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, terutama terkait bangunan yang berdempetan langsung dengan lokasi proyek.

 

Beberapa warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak penggalian dan pekerjaan konstruksi terhadap pondasi rumah mereka. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat imbauan, tetapi juga melakukan tindakan tegas apabila benar ditemukan pelanggaran di lapangan.

 

“Jangan sampai aturan hanya jadi kertas tanpa wibawa. Kalau sudah diperintahkan berhenti sementara, seharusnya semua aktivitas dihentikan sampai persoalan dengan warga dan perizinan jelas,” tegas warga lainnya.

Selain itu, warga mengkhawatirkan juga jika tower tersebut suatu runtuh menimpa rumah warga, bahkan jikalau ada korban jiwa, siapa yang akan bertanggung jawab jika ada korban nyawa ataupun insiden yang dapat mencelakai warga sekitarnya.

 

Tambah lagi efek frekuensi terhadap kehidupan atau keselamatan warga, karena menurut penelitian para ahli, memancarkan radiasi non-pengion (non-ionizing radiation) yang tidak membawa energi cukup besar untuk merubah struktur atom atau merusak rantai DNA.

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa paparan dari menara telekomunikasi tidak berdampak buruk pada kesehatan manusia selama masih di bawah ambang batas aman yang ditentukan.

 

Meskipun demikian, terdapat dua jenis efek potensial yang terus diteliti secara ilmiah :

Efek Termal (Efek Panas)

 Peningkatan Suhu Jaringan: Gelombang radio frekuensi tinggi dapat diserap oleh jaringan tubuh dan memicu kenaikan suhu lokal.

 Ketergantungan Frekuensi: Semakin tinggi frekuensi pemancar (misalnya beralih dari jaringan 3G ke 4G/5G), potensi panas yang dihasilkan secara fisik akan meningkat.

 Standar Keamanan Ketat: Regulasi global membatasi tingkat radiasi ini, contohnya batas maksimal aman sebesar 4.5 Watt/m² untuk frekuensi 900 MHz.

 

Efek Non-Termal (Keluhan Biologis)

Beberapa studi independen menunjukkan adanya sensitivitas gelombang radio elektromagnetik (hypersensitivity) pada sebagian kecil populasi yang tinggal sangat dekat dengan menara, dengan keluhan berupa:

 Gangguan pola tidur atau insomnia.

 Sakit kepala, pusing berputar, dan migrain.

 Kelelahan kronis dan sulit berkonsentrasi.

 Kecemasan berlebih akibat paparan jangka panjang.

Untuk menjaga aspek keselamatan, pembangunan infrastruktur ini wajib mematuhi aturan jarak aman pemukiman serta mendapatkan sertifikasi uji pancaran frekuensi dari otoritas telekomunikasi setempat.

Disisi lain, sikap perusahaan yang diduga tetap menjalankan aktivitas proyek setelah keluarnya surat penghentian sementara kini menjadi sorotan. Warga mendesak Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, untuk segera turun kembali ke lokasi dan menegakkan aturan secara tegas.

 

Parahnya lagi, menurut warga yang dekat dengan pembangunan tower tersebut, mereka awalnya merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait izin pembangunan tower itu. Dan konyolnya kata mereka, pihak PT. Solu Sindo Kreasi Pratama meminta izin dan mencantumkan tandatangan beberapa warga yang jauh dari titik lokasi pembangunan menara, dengan memberikan konpensasi yang beragam nilainya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Solu Sindo Kreasi Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga bahwa aktivitas proyek masih berlangsung meski telah diterbitkan surat penghentian sementara oleh dinas terkait.

**(Tim)**

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD KBB Sepakati Raperda Perubahan Perda Perhubungan dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
APBD Perubahan KBB 2026 Disepakati, Infrastruktur dan Pelayanan Dasar Jadi Prioritas
SWI Jabar Kawal Transparansi Anggaran Publik, Audiensi dengan Diskominfo Jabar Bahas Akses Informasi dan Kemitraan Media
Diduga Didorong dan Ditarik Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi
DPRD KBB pastikan Perda PKL, Bukan Digusur Tapi Ditata dan Diberi Kepastian Usaha, Ketua Pansus Sampaikan Ini
Resmi Dibentuk melalui Rapat Paripurna, DPRD KBB Siapkan Pansus XI dan XII untuk Bahas Perda Kebudayaan dan Penataan PKL
Sekjen SWI: Organisasi Wartawan Harus Tumbuh Menjadi Pusat Edukasi dan Pengembangan Profesi
Tiga Tahun Mengawal Integritas, LAKI KBB Teguhkan Komitmen Wujudkan Bandung Barat Bebas Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:34

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:17

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:45

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:10

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:43

Polantas Aceh Hadir di Malam Hari, Satlantas Polres Aceh Tenggara Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru