Kuasa Hukum Harap Kehadiran Pihak Lawan dalam Gugatan Baru Ahli Waris Farida di PN Lamongan

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:09

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kehadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan menjadi aspek krusial yang dapat memengaruhi jalannya agenda sidang berikutnya. Ketidakhadiran, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa pihak tersebut tidak serius mempertahankan haknya. Dalam praktiknya, baik tergugat maupun penggugat yang tidak hadir di muka persidangan dapat memunculkan konsekuensi berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam hukum acara, pemanggilan merupakan perintah resmi yang disampaikan secara patut kepada pihak-pihak terkait oleh jurusita pengadilan. Tujuannya agar pihak tersebut memenuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim. Ketika gugatan baru diajukan, jurusita akan mengirimkan relaas panggilan sidang. Begitu panggilan tersebut diterima, kehadiran menjadi kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda sidang serta memerintahkan pemanggilan ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 HIR yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah. Namun, jika terbukti tergugat sengaja tidak hadir pada sidang pertama meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pengadilan Agama Lamongan, kuasa hukum penggugat memutuskan mencabut gugatan awal setelah pihak tergugat tidak hadir. “Pihak lawan tidak ada yang hadir, dan kami pun mencabut gugatan karena penolakan tersebut bukan terkait kesalahan, tetapi rentang waktu perkara yang sudah berlangsung 16 tahun. Selain itu, sebagian tergugat yang kami gugat merupakan ahli waris dari pihak yang telah meninggal dunia. Hari ini, Rabu (6/8/2025), kami kembali mendaftarkan gugatan ahli waris melalui e-court sebelum kembali ke Jakarta. Pada gugatan awal, kami mendahulukan hak Ibu Farida terkait harta bersama yang datanya kami terima di Jakarta, sedangkan pokok perkara berada di Lamongan, Jawa Timur. Kami berupaya semaksimal mungkin menguasai perkara ini. Gugatan kedua terhadap ahli waris menjadi tolak ukur kami ke depan, dan kami berharap pihak lawan hadir hari ini,” ujar H. Muhamad Djen Sanjuan, SH.

Selain perkara waris, kuasa hukum juga menegaskan adanya persoalan lain yang belum terselesaikan, yakni utang di Bank BRI Cabang Sidoarjo yang hingga kini belum dibayar oleh pihak tergugat. Menurutnya, belum ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hj. Siti, yang ikut mendampingi, menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan selama mendampingi ahli waris. “Saya yang mengatur keuangan mereka harus membayar di Hotel Grand Mahkota, bahkan sempat diusir-usir karena aturan manajemen yang berbeda. Orang lain bisa mendapat potongan harga, tetapi kami tidak, sejak awal,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pendaftaran gugatan baru rampung diverifikasi. Pihak penggugat berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan penyelesaian perkara dapat dicapai sesuai ketentuan. (RED)

Berita Terkait

Warga Turun Tangan Perbaiki Irigasi Jebol, Pemerintah Didorong Hadir dengan Solusi Nyata
Pagi Penuh Makna di SMK Bani Abdul Malik, Upacara Bendera Menjadi Momentum Menanamkan Cinta Tanah Air
Warga RW 06 Desa Cimerang Tunjukkan Semangat Gotong Royong, Lingkungan Bersih Persaudaraan Kian Erat
Disdikbud Kabupaten Subang Dorong Guru Lebih Profesional Melalui Uji Kompetensi Berkualitas
Pelantikan DPP SWI 2026–2031, Dari Ruang Organisasi Menuju Gerakan Nasional untuk Indonesia
Jambore GTK PAUD 2026 Bangun Sinergi Pendidik, Cetak Guru Inovatif dan Profesional di Kabupaten Subang
Perkuat Tata Kelola Organisasi, SWI Siap Sosialisasikan Regulasi Baru Dewan Pers
Panen Raya Jagung Hibrida di Bandung Barat, Sinergi Polri dan Petani Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:42

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:25

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:36

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:47

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:35

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terbaru