118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

SUARA BHAYANGKARA

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:53

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusakan Terjadi di HPK, HPT dan APL, Polda Terapkan Green Policing

ROKAN HILIR, – Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dua kasus perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir dengan total luas mencapai 118 hektare, Jumat (24/7/2026).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pakai Excavator, Abaikan Larangan Penghulu

Dalam pengungkapan ini polisi menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan dua unit excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove.

Kasus pertama terjadi di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu dengan luas 3 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Tersangkanya AF.

Kasus kedua yang lebih besar terjadi di Pasir Limau Kapas dengan luas 115,21 hektare. Dari luasan itu, 7,63 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di HPK, dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL). Tersangkanya SA.

Aksi ini dilakukan tersangka SA sejak November 2025, meski telah ada Surat Larangan dari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026.

Green Policing dan Komitmen Kapolda

Kapolda Riau menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan dilakukan tegas dan berkelanjutan.

“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,” ujar Irjen Herry.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor. Polda Riau berkomitmen menindak illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, karhutla hingga tambang ilegal.

Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro menambahkan, dalam penyidikan pihaknya memeriksa 12 saksi dan menghadirkan ahli. Barang bukti 2 excavator Hitachi warna oranye turut diamankan.

Kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas diketahui juga telah dikelola Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas 650 hektare berdasarkan SK Menteri LHK.

Kedua tersangka dijerat pasal perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Sumber: Bidhumas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD KBB Sepakati Raperda Perubahan Perda Perhubungan dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
DPRD KBB pastikan Perda PKL, Bukan Digusur Tapi Ditata dan Diberi Kepastian Usaha, Ketua Pansus Sampaikan Ini
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:09

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:09

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Berita Terbaru