SUARA BAYANGKARA.COM // BANDUNG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD KBB, Rabu (30/9/2026).
Rapat tersebut menjadi tahap akhir pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh unsur pimpinan DPRD KBB dan Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, struktur R-APBD Perubahan 2026 menunjukkan pendapatan dan belanja daerah yang kemudian diseimbangkan melalui pos pembiayaan.
Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp3.096.816.662.191, sementara Belanja Daerah sebesar Rp3.302.493.288.740. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205.676.626.549.
Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga secara keseluruhan postur pembiayaan dapat menutup defisit yang tercantum dalam perubahan APBD.

Dalam pembahasannya, Banggar DPRD KBB juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penguatan pendapatan daerah.
Penurunan capaian pendapatan menjadi salah satu perhatian DPRD. Pemerintah daerah didorong untuk lebih optimal dalam menggali potensi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya yang sah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendapatan di luar PAD.
Dari sisi belanja, DPRD KBB menekankan agar anggaran perubahan diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Prioritas tersebut mencakup pemenuhan pelayanan dasar, penataan dan pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan masyarakat yang dinilai mendesak untuk direalisasikan pada sisa tahun anggaran 2026.
Kesepakatan R-APBD Perubahan ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disepakatinya perubahan anggaran tersebut, perhatian publik selanjutnya tertuju pada realisasi program, efektivitas penggunaan anggaran, serta capaian pembangunan hingga akhir tahun 2026. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran menjadi penting agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
# imam #



























