Somasi Pertama DPD AWIBB Jabar Bongkar Kejanggalan di SDN Sukadarma 02

edi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:27

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Somasi Pertama DPD AWIBB Jabar Bongkar Kejanggalan di SDN Sukadarma 02

Bekasi — Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali disorot. Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat resmi melayangkan surat peringatan pertama (somasi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil karena hingga kini, tidak ada tanggapan atas laporan sebelumnya terkait keberadaan seorang tenaga pengajar berstatus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) yang masih aktif mengajar di SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani.

Guru dimaksud, diketahui bernama Rastim alias Timbul, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Somasi Pertama: Peringatan Serius untuk Dinas Pendidikan

Ketua Timsus DPD AWIBB Jabar, Jimmy, menjelaskan bahwa somasi pertama dilayangkan pada Kamis (23/10/2025) setelah surat konfirmasi awal tertanggal 22 September 2025 tidak mendapatkan balasan apa pun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menempuh jalur resmi sesuai prosedur, mulai dari laporan informasi awal hingga konfirmasi ke pihak sekolah dan kepala sekolah. Namun tidak ada tindak lanjut, bahkan guru berstatus DPO tersebut masih bebas mengajar di sekolah negeri. Ini sungguh ironis dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimmy tegas.

Ia menambahkan, surat somasi tersebut menuntut agar Dinas Pendidikan segera memanggil dan menonaktifkan oknum guru tersebut, serta memberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian dan etika pendidikan.

* AWIBB: Jangan Jadi Pelindung, Hormati Hukum

Senada dengan itu, Raja Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap aparatur publik yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 agar kooperatif dengan aparat penegak hukum. Jangan justru menjadi pelindung. Bila tidak ada langkah tegas setelah somasi pertama ini, kami akan buka laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan dasar Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan pembiaran,” tegasnya.

Raja juga menyindir tajam situasi yang dinilai absurd, di mana seorang guru yang sudah berstatus tersangka dan DPO justru masih aktif mengajar tanpa hambatan.

“Lucunya, jarak sekolah itu hanya sekitar 100 sampai 150 meter dari Polsek Sukatani. Tapi tersangkanya tak pernah tersentuh. Hebat sekali, sekelas DPO bisa mengajar di depan publik tanpa ada tindakan hukum. Mungkin para tahanan KPK pun perlu belajar dari guru satu ini,” ujarnya dengan nada sarkastik.

* Integritas Dunia Pendidikan Dipertaruhkan

AWIBB Jabar menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan personal seorang guru, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab moral lembaga pendidikan negeri.

“Pendidikan harus mencetak karakter dan integritas, bukan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di dalamnya. Jika Dinas Pendidikan diam, publik akan menilai ada pembiaran dan dugaan perlindungan terhadap pelaku,” tegas Jimmy menambahkan.

DPD AWIBB Jabar memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Kasus SDN Sukadarma 02 menjadi cermin buram wajah birokrasi pendidikan di daerah. Ketika seorang guru berstatus tersangka bisa tetap mengajar tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan terancam runtuh.
Somasi pertama dari AWIBB Jabar bukan sekadar peringatan, tetapi juga uji moralitas bagi pejabat publik di Kabupaten Bekasi: apakah hukum dan etika masih memiliki tempat di ruang kelas sekolah negeri?

Bekasi, 23 Oktober 2025
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat
Red : *E.S*

Berita Terkait

Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Langgar Aturan, Sanksi Masih Misterius!
Pansus IX DPRD KBB Tuntaskan Pembahasan Pasal Per Pasal Raperda Perhubungan, Fokus pada Retribusi dan Subsidi
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
Warga Turun Tangan Perbaiki Irigasi Jebol, Pemerintah Didorong Hadir dengan Solusi Nyata
Sharing Session Perpajakan 2026 di PAST Bandung: Memahami Aturan, Menumbuhkan Kepercayaan Pelaku Usaha
Warga Merasa Tak Dilibatkan, Izin Tower Batununggal Dipertanyakan
Pagi Penuh Makna di SMK Bani Abdul Malik, Upacara Bendera Menjadi Momentum Menanamkan Cinta Tanah Air
Interchange Tol Cikalong Wetan Belum Beroperasi, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:42

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:25

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:36

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:47

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:35

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terbaru