Pengambilan Material dari Kawasan Pelestarian Alam untuk Proyek Publik Tuai Kecaman, Ditjen KSDAE dan APH Turun Tangan Tindaklanjuti

SUARA BHAYANGKARA

Minggu, 28 September 2025 - 20:48

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Dugaan pengambilan material timbunan dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali mencuat. Beberapa titik proyek jalan nasional yang tengah dikerjakan di lintas Kutacane–Blangkejeren, tepatnya di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, diduga menggunakan pasir, batu, dan tanah yang dikeruk dari dalam wilayah konservasi.

Fakta ini diungkap oleh Bursli, aktivis LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Minggu (28/9/2025). Ia menyebut pengerjaan proyek yang dibiayai APBN itu tersebar di sejumlah lokasi, seperti jembatan Begade Empat di Desa Ramung Musara, tembok penahan jalan di Desa Meloak Sepakat, serta tembok penahan di kawasan Titi Maut, Air Panas, Desa Singah Mulo.

“Material diambil langsung dari sekitar proyek tanpa izin resmi. Ini bukan kebetulan atau ketidaksengajaan. Ini eksploitasi yang sistematis, terang-terangan, dan brutal,” ujar Bursli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bursli, tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan penting. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan secara tegas bahwa kawasan taman nasional tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial, termasuk pengambilan material konstruksi. Pelanggaran terhadap pasal 33 dan 40 dalam UU itu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam juga dengan jelas melarang aktivitas perambahan, penggalian, maupun pengangkutan sumber daya alam dari taman nasional tanpa izin.

“Ini adalah kawasan konservasi yang ditetapkan tidak hanya oleh pemerintah Indonesia, tapi juga dunia internasional lewat UNESCO. Mengambil batu dan pasir dari TNGL untuk ditimbunkan ke proyek, sama saja menggerogoti warisan dunia demi proyek jalan,” katanya.

Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam pernyataan sebelumnya sudah mengingatkan bahwa seluruh proyek pembangunan infrastruktur harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.8/MENLHK-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang di dalamnya mengatur larangan pengambilan material atau merusak fungsi ekologis taman nasional demi alasan apa pun.

Bahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki dokumen AMDAL, termasuk rencana sumber material yang tidak boleh berasal dari wilayah larangan.

“Jika proyek ini resmi dan sah, mengapa bahan material diangkut dari TNGL secara sembunyi-sembunyi? Kenapa tidak dari kuari legal yang berizin? Ini kejahatan lingkungan yang berkamuflase di balik proyek pemerintah,” ujar Bursli.

Balai Besar TNGL disebut telah melakukan patroli berkala dan memantau sejumlah titik rawan perambahan, namun dugaan eksploitasi ini justru terjadi tepat di depan mata proyek jalan nasional.

LSM LAKI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum, untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan terhadap perusahaan kontraktor dan subkontraktornya dinilai wajib dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak cuci tangan dengan membiarkan pelanggaran berkedok pembangunan terus terjadi.

“Proyek ini pakai duit negara. Tapi bukan berarti bebas merusak kawasan lindung. Kalau negara diam, ini pembiaran. Kalau aparat lamban, ini bukti lemahnya nyali penegakan hukum,” tegasnya.

Kini publik menanti langkah nyata. Ketika proyek dijalankan dengan aturan dilanggar, izin diabaikan, dan konservasi disingkirkan — maka yang tersisa bukan lagi pembangunan, melainkan kehancuran yang dilegalkan. Jika TNGL kembali digerus tanpa konsekuensi, maka dokumen hukum dan status warisan dunia hanya sebatas simbol — kosong, dan tak berdaya. (TIM)

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Pemeriksaan Handphone hingga Tes Urine, Polres Gayo Lues Kuatkan Disiplin Internal Anggota
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07

Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Muara Batu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45

Babak Baru Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Hadir dengan Pengalaman, Integritas, dan Aksi Nyata

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:22

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:53

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:20

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:10

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Berita Terbaru