Sengketa Tanah SD Cisande 5: Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penyimpangan Administrasi, Transparansi Jadi Sorotan

edi

Senin, 3 November 2025 - 13:05

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah SD Cisande 5: Kuasa
Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penyimpangan Administrasi, Transparansi Jadi Sorotan

Sukabumi — Polemik status lahan yang ditempati SD Cisande 5, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terus bergulir dan menimbulkan tanya besar. Kuasa hukum ahli waris menilai hingga saat ini tidak ada kepastian administrasi maupun peralihan hak atas tanah tersebut, sementara salah satu ahli waris sah, Edi Mulyadi, justru terabaikan dan tidak pernah menerima hak warisnya.

Tanah tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Udin Bin H. Kosasih seluas kurang lebih 41.250 meter persegi yang tersebar di beberapa desa. Musyawarah keluarga tanggal 18 Desember 2008 telah menetapkan pembagian untuk seluruh ahli waris, namun hingga kini Edi Mulyadi, anak kandung dari istri ketiga, belum pernah menyerahkan ataupun menerima bagian yang menjadi haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski gugatan sempat bergulir di Pengadilan Agama Cibadak, objek sengketa dianggap belum rinci. Namun melalui Penetapan Nomor 416.Pdt.P/2022/PA.Cbd, pengadilan menyatakan Edi Mulyadi merupakan ahli waris yang sah.

Pada Juni 2024, kuasa hukum Rd. Sugrianda, S.H., CPNK & Partners melakukan penelusuran aset dengan dasar Surat Kuasa Nomor 008/SK-KHRD/VI/2024 dan menemukan bahwa lahan SD Cisande 5 merupakan satu-satunya objek yang belum pernah dialihkan secara administratif kepada negara maupun pihak lain.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, pihaknya telah:

Mengirim surat klarifikasi status tanah ke Dinas Pendidikan, BPN, Camat, dan Kepala Desa (11/07/2024),

Melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan,
Mengikuti dua kali mediasi bersama DPTR dan Sekretaris Dinas.

Dalam salah satu mediasi, muncul rencana pemberian kompensasi, namun hingga kini tak pernah direalisasikan.

Tidak lama setelahnya, DPTR Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat yang menyebutkan bahwa tanah SD Cisande 5 telah diruislag (tukar menukar lahan). Namun klaim itu tidak disertai dokumen pendukung dan justru dibantah Kepala Desa Cisande, yang menyatakan :
* Tidak pernah ada berita acara,
*Tidak pernah ada permohonan ruislag,
*Tidak ada dokumen yang diproses sesuai ketentuan ruislag yang diatur undang-undang.
Selain itu, data Letter C desa menunjukkan tidak ada perubahan kepemilikan atas lahan tersebut.
Secara hukum agraria, peralihan tanah negara atau aset pendidikan harus memenuhi unsur:

* Dasar hak yang jelas
* Pencatatan perubahan kewenangan
* Berita acara hasil verifikasi
* Keputusan pejabat berwenang

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, status lahan dapat kembali ke pemilik awal atau ahli waris sah.

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, setiap tindakan pengambilalihan lahan publik wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memunculkan maladministrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan pendidikan.

“Kami telah menempuh seluruh mekanisme resmi: administratif, somasi, mediasi, hingga pengaduan ke provinsi. Klien kami hanya berharap keadilan, sementara kondisi ekonominya tidak memungkinkan mengajukan gugatan perdata,” ujar Advokat Rd. Sugrianda, S.H., CPNK.

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas ruang dialog Pemerintah Kabupaten Sukabumi, namun menekankan perlunya langkah konkret, bukan pernyataan normatif.

“Ini menyangkut tanah pendidikan, tapi di baliknya ada hak ahli waris yang sah secara hukum. Persoalan ini menyentuh moralitas administrasi, bukan hanya teknis aset,” lanjutnya.

Kuasa hukum menyatakan siap membuka bukti autentik berupa:

<> Penetapan pengadilan,
<> Notulen pertemuan perwakilan Kepala Dinas atau Biro biro yang di hadiri oleh :
Bagian Aset , BPN , Dinas Pendidikan , Kepala sekola, kepala Desa
Dengan dilengkapi :
Letter C asli , Keterangan Kepala Desa,
Dokumen waris.

Pengaduan ke layanan Pananggeuhan di Gedung Sate pun telah dilakukan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut selain saran menggugat perdata.

Kasus ini kini mendapat sorotan karena berpotensi menjadi preseden buruk:

* Aset pendidikan tanpa dasar peralihan yang jelas.
* Transparansi ruislag yang dipertanyakan,
hak ahli waris yang tidak dihormati.

Publik berharap Gubernur Jawa Barat turun tangan sebagai perpanjangan tangan negara dalam urusan agraria pendidikan, sekaligus melindungi masyarakat kecil yang tidak memiliki daya litigasi cukup.

Kasus SD Cisande 5 menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi aset pendidikan dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
* Tim Liputan *

Berita Terkait

Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Langgar Aturan, Sanksi Masih Misterius!
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Pansus IX DPRD KBB Tuntaskan Pembahasan Pasal Per Pasal Raperda Perhubungan, Fokus pada Retribusi dan Subsidi
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
Warga Turun Tangan Perbaiki Irigasi Jebol, Pemerintah Didorong Hadir dengan Solusi Nyata
Sharing Session Perpajakan 2026 di PAST Bandung: Memahami Aturan, Menumbuhkan Kepercayaan Pelaku Usaha
Warga Merasa Tak Dilibatkan, Izin Tower Batununggal Dipertanyakan
Pagi Penuh Makna di SMK Bani Abdul Malik, Upacara Bendera Menjadi Momentum Menanamkan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:42

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:25

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:36

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:47

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:35

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terbaru