Polisi Gagalkan Penyelundupan 183 Kg Ganja, Kapolres Gayo Lues Tegaskan Jaringan Akan Diburu hingga ke Pemilik Ladang

SUARA BHAYANGKARA

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:43

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 Agustus 2025 |  Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu 13 Agustus 2025 siang, polisi menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti seberat 183 kilogram ganja.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Geumpang Pekan, Kecamatan Putri Betung, serta di Pos Perbatasan Rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Barang bukti diamankan dari dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut ganja dan sebagai memantau jalur lintasan

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi ganja dalam jumlah besar di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. “Mendapat laporan tersebut, kami membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Blangkejeren dan Putri Betung,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Avanza hitam bernopol BK-1960-TAI keluar dari Desa Agusen menuju arah Kutacane. Mobil tersebut dibuntuti hingga berhenti di SPBU Geumpang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam karung goni berisi 175 bungkus Bal ganja dengan berat total 183 kilogram. 2 (Dua) orang yang berada dalam mobil, yakni RBJS dan DS, ditangkap di lokasi. Keduanya mengaku sedang mengangkut ganja untuk dibawa ke Medan dan Pematangsiantar.

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari tiga rekan pelaku di Desa Agusen yang menggunakan mobil Avanza silver yang sekaligus berperan untuk memantau jalan. Petugas kemudian melakukan Pengembangan dengan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di kawasan Rumah Bundar sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam mobil, polisi mengamankan 3 (tiga) orang lain, yakni RCDS, FPH, dan RFS.

Selain ganja seberat 183 kilogram, polisi turut mengamankan: Dua unit mobil Toyota Avanza (hitam nopol BK 1960 TAI dan Toyota Avanza silver nopol BK 1945 AFI, Dua lembar STNK, Empat unit telepon genggam berbagai merek, Uang tunai Rp. 700.000.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat memberikan atau membocorkan kode kepada pelaku penampung yang merupakan warga Kota Pematang Siantar, serta kepada pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ladang ganja, warga Kabupaten Gayo Lues. Namun, saat ini identitas mereka sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran.

Kami akan terus membongkar jaringan peredaran ganja lintas Provinsi, Upaya Preventif Strike akan terus kami lakukan guna mencegah Penyeludupan Narkotika Baik yang masuk dari luar maupun dari dalam keluar Kab. Gayo Lues, kata IPTU Bambang Pelis. S.H,M.H

Barang Bukti dan Para tersangka yang merupakan warga Sumatera Utara kini diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Pemeriksaan Handphone hingga Tes Urine, Polres Gayo Lues Kuatkan Disiplin Internal Anggota
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:43

SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:11

Warga Turun Tangan Perbaiki Irigasi Jebol, Pemerintah Didorong Hadir dengan Solusi Nyata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:48

Sharing Session Perpajakan 2026 di PAST Bandung: Memahami Aturan, Menumbuhkan Kepercayaan Pelaku Usaha

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:00

Warga Merasa Tak Dilibatkan, Izin Tower Batununggal Dipertanyakan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:14

Pagi Penuh Makna di SMK Bani Abdul Malik, Upacara Bendera Menjadi Momentum Menanamkan Cinta Tanah Air

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:55

Interchange Tol Cikalong Wetan Belum Beroperasi, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:55

Warga RW 06 Desa Cimerang Tunjukkan Semangat Gotong Royong, Lingkungan Bersih Persaudaraan Kian Erat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:03

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Berita Terbaru